Jumat, 09 Februari 2018

Karier Wanita Mesti Syar’i






Al-Ustadz Abu Bakar Abdurrahman
Siapa bilang wanita dilarang berkarier?
Pembaca Qonitah yang dimuliakan Allah, perlu kita dudukkan permasalahan ini dengan dasar syariat.
Sebelum mencari jawaban tentang permasalahan ini, kita perlu mengetahui terlebih dahulu arti karier. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbitan Widya Karya, Semarang, disebutkan bahwa di antara makna karier adalah perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan, pekerjaan, jabatan, dan sebagainya. Dari makna di atas, inilah pertanyaan kita: bolehkah wanita bekerja?
Pembaca yang dimuliakan Allah, pada rubrik Silsilah Hadits kali ini penulis mengetengahkan sebuah hadits sebagai dasar jawaban pertanyaan di atas.
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْرَعُكُنَّ لَحَاقًا بِي أَطْوَلُكُنَّ يَدًا. قَالَتْ: فَكُنَّ يَتَطَاوَلْنَ أَيَّتُهُنَّ أَطْوَلُ يَدًا. قَالَتْ: أَطْوَلُنَا يَدًا زَيْنَبُ، لِأَنَّهَا كَانَتْ تَعْمَلُ بِيَدِهَا وَتَصَدَّقُ.
Dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia menuturkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, “Orang yang paling cepat menyusulku (meninggal setelahku) di antara kalian (para istri Nabi) adalah yang paling panjang tangannya.” ‘Aisyah berkata, “Kami pun mengukur tangan kami, siapakah yang paling panjang tangannya. Ternyata, yang paling panjang tangannya di antara kami adalah Zainab karena dia bekerja dengan tangannya sendiri dan bersedekah dengan hasil pekerjaannya.” (HR. Muslim no. 2452)
An-Nawawi t berkata, “Makna hadits ini ialah para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam menyangka bahwa arti panjang tangan adalah panjang tangan anggota tubuh. Oleh karena itulah, mereka saling mengukur tangan mereka dengan alat ukur semacam bambu, dan didapati bahwa tangan Saudahlah yang paling panjang ukurannya. Sementara itu, Zainab paling panjang tangannya dalam hal sedekah (paling sering bersedekah) dan melakukan perbuatan baik, sehingga Zainablah yang pertama wafat di antara mereka. Setelah itu, barulah mereka memahami bahwa yang dimaksud dengan panjang tangan adalah rajin bersedekah dan dermawan.”
Secara jelas hadits ini menunjukkan bahwa Zainab adalah sesosok wanita yang mulia dan mempunyai karier. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memujinya karena dengan pekerjaannya ia bisa bersedekah dan bersifat dermawan.
Inilah pekerjaan yang berbarakah, pekerjaan yang bukan semata-mata untuk mengumpulkan harta benda dan berbangga-bangga dengannya. Karier yang seperti inilah yang dipuji oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, bahkan beliau perintahkan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda,
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ. قَالُوا: فَإِنْ لَمْ يَجِدْ؟ قَالَ: فَيَعْمَلُ بِيَدِهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ.
“Setiap muslim harus bersedekah.” Orang-orang bertanya, “Jika dia tidak mendapati sesuatu?” Beliau bersabda, “Hendaklah dia bekerja dengan kedua tangannya sehingga bisa memberikan manfaat kepada dirinya sendiri dan bersedekah.” (HR. al-Bukhari no. 78 dalam hadits yang panjang)
Mencari nafkah adalah keharusan bagi pria untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Bahkan, terkadang seorang ibu harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya dan anak-anaknya.
Ada sebuah kasus di Amerika, seorang wanita yang tidak ada seorang pun yang mau membiayai hidupnya sehingga dia pun harus bekerja. Namun, sangat disayangkan, pekerjaan memaksanya untuk melepas jilbab. Ditanyakanlah kasus ini kepada al-Lajnah ad-Daimah (Lembaga Ulama Saudi Arabia). Berikut penulis bawakan pertanyaannya sekaligus jawaban yang disampaikan oleh para ulama.
“Ada seorang wanita berkewarganegaraan Amerika. Dia tidak mempunyai orang yang menanggung biaya hidupnya. Terpaksalah dia bekerja tanpa hijab (pakaian yang menutupi auratnya) walaupun di luar jam kerja dia pakai lagi hijabnya. Bagaimanakah hukum hal yang seperti ini?”
Dijawab bahwa tidak boleh seorang wanita muslimah bekerja di suatu tempat yang terdapat padanya campur baur antara pria dan wanita. Yang wajib baginya adalah berpegang teguh pada hijab yang disyariatkan dan menghindari tempat berkumpulnya pria. Hendaklah dia mencari pekerjaan yang mubah (halal) yang tidak ada sedikit pun padanya hal yang diharamkan Allah. Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, Allah pasti memberinya ganti yang lebih baik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan barang siapa bertakwa kepada Allah, Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan memberikan rezeki kepadanya dari arah yang tidak dia sangka-sangka.” Wabillahi at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam (Fatwa no. 19504).
Mengambil pelajaran dari kejadian ini, tentunya kita sebagai muslim ikut bersedih hati atas ujian yang menimpa wanita ini. Yang kedua, kita meneladani sikap wanita ini dari sisi kejujuran dan kepeduliannya akan agamanya sehingga dalam hatinya ada keraguan terhadap perbuatannya, kemudian dia mau bertanya tentang masalahnya kepada para ulama. Yang ketiga, hendaknya kita mencari fatwa dari ulama rabbani. Sungguh, telah tepat tindakan wanita ini dalam mencari fatwa. Seandainya pertanyaan ini ditujukan bukan kepada ulama rabbani, tentu akan dijawab dengan jawaban yang menyelisihi syariat, seperti jawaban ulama su’ (ulama yang jelek) yang membolehkan ikhtilath (campur baur antara lelaki dan perempuan), atau jawaban sebagian dai yang mengaku berilmu, yang memfatwakan bolehnya membuka jilbab dengan alasan pekerjaan karena darurat, atau jawaban lain yang menyimpang dari aturan agama. Yang terakhir, kita berdoa kepada Allah agar wanita ini diberi kemudahan dalam mencari pekerjaan dan rezeki yang halal.
Adapun dari jawaban para ulama ini, kita bisa mengambil beberapa pelajaran. Di antaranya:
  1. Pada dasarnya, wanita boleh berkarier dengan beberapa ketentuan, di antaranya pekerjaan wanita tersebut jauh dari hal-hal yang diharamkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum pria.
  2. Termasuk hal yang diharamkan bagi wanita bekerja adalah membuka hijab dan bercampur baur dengan kaum pria.
  3. Hendaklah kita selalu bertakwa agar segala urusan kita dimudahkan.
Pada fatwa nomor 6491, al-Lajnah ad-Daimah juga berfatwa yang isinya, “Apabila pekerjaan wanita itu di lingkungan para wanita, tidak ada campur baur ataupun khalwat dengan pria yang bukan mahram, dan pekerjaan itu diizinkan oleh suaminya, boleh baginya melakukan pekerjaannya.” Pada fatwa ini terdapat tambahan syarat bolehnya wanita berkarier, yaitu izin suami.
Pembaca Qonitah yang dimuliakan Allah, perlu Anda mengetahui beberapa aktivitas kaum wanita pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Berikut kami bawakan beberapa contoh.
Secara garis besar, pekerjaan wanita pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam diklasifikasikan menjadi empat macam.

Pertama, mengobati dan merawat luka-luka para pejuang Islam. Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita Anshar. Mereka (para wanita ini) bertugas memberi minum para pejuang dan mengobati orang-orang yang terluka.”
Ummu Sulaim juga menuturkan, “Dahulu saya ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam sebanyak tujuh kali. Saya berada di barisan belakang pasukan; bertugas memasak dan mengobati serta merawat orang-orang yang sakit.” (HR. Muslim no. 1812)
Sudah dipastikan bahwa pada peperangan itu para wanita keluar bersama suami-suami atau para mahram mereka.

Kedua, bekerja di kebun. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Asma’ bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Saya dinikahi oleh Zubair. Dia orang yang tidak memiliki harta dan budak, kecuali seekor unta dan seekor kuda. Sayalah orang yang memberi makan dan minum kuda tersebut. Bahkan, sayalah yang mengambil air dengan timba, dan saya pula yang mengadon tepung untuk roti.” (Lihat Shahih al-Bukhari no. 4926)
Masih kata Asma’, “Saya memikul biji-bijian di atas kepala saya, dari tanah milik Zubair yang berjarak dua pertiga farsakh (kurang lebih 5 km) dari rumah saya.”
Diriwayatkan pula dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Bibiku adalah wanita yang ditalak oleh suaminya. Pada suatu hari dia ingin memanen pohon kurmanya. Tiba-tiba ada seseorang yang melarangnya keluar dari rumah. Kemudian, dia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam untuk menanyakan hal itu. Rasulullah pun menjawab, ‘Iya, (lakukan apa yang engkau inginkan) panenlah buah kurma tersebut. Sesungguhnya engkau bisa bersedekah atau berbuat kebaikan dengannya. (HR. Muslim no. 1483)

Ketiga, membuat kerajinan tangan atau pekerjaan rumah tangga, yang diistilahkan dengan home industry. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Zainab, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, sebagaimana dalam hadits yang telah kita lewati di rubrik kita kali ini.
Diriwayatkan pula oleh al-Imam Ahmad rahimahullah bahwa Raithah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud, adalah wanita yang terampil. Dengan keterampilannya dia mampu memberi nafkah suami dan anak-anaknya.

Keempat, mengajar dan berfatwa. Inilah kesibukan para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam setelah wafatnya beliau. Yang paling terkenal dalam berfatwa adalah ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.
Inilah jenis-jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para sahabat wanita dan sebagian istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Semoga pembaca bisa mengambil teladan dari mereka dalam segala hal.
Perlu penulis tekankan kepada para muslimah, bahwa keteguhan para wanita pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, kepedulian mereka dalam beramal saleh, dan kesosialan serta kesabaran mereka itu membantu meringankan beban suami, yang mayoritas suami pada saat itu berjihad dan membantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam sepenuhnya dalam berdakwah dan memperjuangkan Islam.
Marilah kita renungkan dan bandingkan perbedaan antara para wanita sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan kaum wanita pada zaman ini. Kita dapati sangat jauh perbedaannya. Jauhnya sifat dan perilaku inilah yang menyebabkan jauhnya keimanan kita dengan keimanan mereka.
Maka dari itu, siapa saja yang menginginkan kejayaan dan kemuliaan, hendaklah dia kembali kepada ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dengan pemahaman para sahabat dan betul-betul menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Baiklah, marilah kita simpulkan pembahasan kita ini menjadi beberapa poin.
  1. Bolehnya wanita berkarier dengan batasan-batasan syariat sebagai berikut.
  2. Tidak membuka aurat dalam pekerjaannya—tidak membuka cadar, jilbab, dan yang melebihinya—apabila di tempat pekerjaan tersebut dia bisa terlihat oleh kaum pria, seperti di ladang, dsb.
  3. Tidak boleh berikhtilath (campur baur) ataupun berkhalwat dengan pria yang bukan mahram.
  4. Diizinkan oleh Izin suami bisa berupa ucapan secara tegas dan jelas, bisa juga dengan keridhaan/persetujuan dan dukungannya terhadap perbuatan istri.
  5. Dianjurkan untuk bersedekah dengan hasil pekerjaan kita.
  6. Dianjurkannya para istri untuk membantu suami dalam pekerjaan-pekerjaan yang pada asalnya merupakan pekerjaan suami.
  7. Keutamaan dan pahala bagi istri yang bisa mencukupi kebutuhan suami dan anaknya karena suami sibuk dengan amalan-amalan besar seperti berjihad, berdakwah, dan yang semisalnya.
  8. Bersabar dalam menghadapi kesempitan hidup disertai dengan ketakwaan dalam berusaha mencari kehidupan yang lebih baik.
Inilah beberapa kesimpulan yang bisa penulis paparkan kepada pembaca sekalian. Kami berharap para pembaca bisa mengambil pelajaran penting selain yang telah kami simpulkan.
Semoga tulisan yang sederhana ini bermanfaat bagi penulis di dunia dan di akhirat, dan bermanfaat bagi pembaca sekalian yang kami muliakan.
Wallahu a’lam bish shawab.

source : www.qonitah.com

Reksadana Syariah

KOMPAS.com - Selama ini, instrumen investasi syariah yang selama ini dikenal adalah seperti emas dan tanah. Di luar itu, sebetulnya ada juga reksa dana syariah yang dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan.
Menjadi pertanyaan, apa itu reksa dana syariah? Apa yang membedakannya dengan reksa dana konvensional? Dan apa keunggulannya dibandingkan reksa dana konvensional.
Reksa Dana Syariah adalah reksa dana yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. (pengertian reksa dana dapat dibaca pada artikel Apa Itu Reksa Dana.

Prinsip pengelolaan reksa dana yang sesuai dengan prinsip syariah ada 3 yaitu:
Berinvestasi pada Efek Syariah
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syariah antara lain menggunakan sistem riba / bunga seperti bank dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga, perusahaan yang memproduksi rokok dan minuman keras, perjudian, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian seperti asuransi konvensional.
Selain itu, meski sudah sesuai dengan prinsip syariah secara rasio keuangan juga harus dipenuhi lagi 2 syarat yaitu rasio antara total utang yang mengandung bunga dibandingkan total aset maksimal 45 persen dan rasio antara pendapatan yang tidak sesuai prinsip syariah seperti pendapatan bunga maksimal 10 persen dari total pendapatan.
Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) setiap 6 bulan. Pada daftar itulah investor bisa mengetahui saham dan obligasi mana yang sesuai dengan prinsip syariah dan mana yang tidak.
Dalam kasus tertentu revisi daftar efek syariah dapat dilakukan kurang dari 6 bulan apabila ada perusahaan yang dalam perjalanannya  melakukan menerbitkan obligasi atau meminjam uang ke bank yang menyebabkan rasio utangnya lebih besar dari ketentuan.
Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah hanya bisa menempatkan dananya pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Adanya Proses Cleansing
Yang dimaksud dengan cleansing adalah proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah dimana pendapatan tersebut selanjutnya akan digunakan untuk tujuan amal.
Sebagai produk keuangan, ada kemungkinan pendapatan yang sifatnya tidak syariah masuk dalam reksa dana. Sebagai contoh, bunga mengendap. Ketika masyarakat berinvestasi di reksa dana, rekening bank kustodian yang digunakan umumnya merupakan bank umum karena belum ada bank syariah yang menjadi bank kustodian.
Dana yang disetorkan masyarakat ada yang langsung ditarik dan dipindahkan ke rekening utama, ada pula yang dibiarkan mengendap dulu beberapa waktu dan baru ditarik jika jumlahnya sudah signifikan. Dari dana yang mengendap tersebut, walaupun kecil umumnya bank akan memberikan bunga.
Pendapatan bunga itulah selanjutnya harus dicatat terpisah karena tidak bisa diakui sebagai pendapatan dan selanjutnya akan diamalkan. Proses tersebut disebut dengan cleansing.
Skenario lain, dana cleansing juga berpotensi muncul dari aksi korporasi yaitu penerbitan utang. Sebagai contoh suatu perusahaan yang unit usaha dan rasio keuangannya yang telah memenuhi prinsip syariah melakukan pinjaman ke bank.
Akibat dari aksi tersebut, rasio utang mencapai lebih dari 45 persen sehingga oleh OJK dan BEI dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah. Ternyata sewaktu dikeluarkan, Manajer Investasi reksa dana syariah belum sempat menjual semua saham dan harganya mengalami kenaikan.
Kenaikan harga yang terjadi setelah suatu saham dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah selanjutnya juga tidak boleh diakui sebagai pendapatan reksa dana dan harus dicatatkan terpisah.
Adanya Dewan Pengawas Syariah
Berbeda dengan reksa dana konvensional yang hanya terdiri dari 2 pihak yaitu Bank Kustodian dan Manajer Investasi, ada tambahan satu pihak lagi dalam reksa dana syariah yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dewan pengawas syariah adalah dewan yang mengawasi pemenuhan prinsip syariah pada suatu reksa dana yaitu investasi sesuai DES dan Cleansing. Mereka merupakan pihak independen yang ahli tentang pasar modal dan hukum syariah.
Dewan Pengawas Syariah juga bisa memberikan rekomendasi terhadap penyaluran dana cleansing.
Reksa Dana Konvensional dan Reksa Dana Syariah
Ketiga hal di atas yang membedakan reksa dana konvensional dengan reksa dana syariah. Dari sisi investor, reksa dana syariah dapat dibeli oleh siapa saja baik umat muslim ataupun tidak.
Dari sisi pengelolaan, pada dasarnya reksa dana konvensional dan reksa dana syariah sama. Demikian pula cara pembelian dan transaksinya.
Dari sisi kinerja, reksa dana syariah dapat menawarkan diversifikasi karena lebih fokus pada sektor properti, infrastruktur, komoditas, manufaktur dan jasa perdagangan dengan risiko gagal bayar yang lebih kecil karena menghindari perusahaan yang rasio hutangnya besar.
Secara historis, perbandingan antara kinerja saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah atau disebut ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) dengan saham secara umum atau disebut IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dari tahun 2012 – 2014 adalah sebagai berikut ISSI : +15,67  persen, -0,89 persen, dan +17,35 persen. Sedangkan IHSG : +12,94 persen, -0,98 persen, dan +22,29 persen.
Dari kinerja historis tersebut dapat dilihat bahwa 2 dari 3 tahun kinerja ISSI mengalahkan IHSG. Jika tren ini terus berlanjut dan hasil pengelolaan Manajer Investasi bagus, bukan tidak mungkin reksa dana syariah dapat mengungguli reksa dana konvensional di masa depan.
Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat.

source : www.kompas.com

10 Prinsip Asuransi Syariah yang Mencerminkan Nilai Keagamaan

Mendengar asuransi tentunya sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar orang, termasuk bagi Anda juga. Penggunaan beragam asuransi yang disediakan perusahaan asuransi terbilang meningkat belakangan ini. Hal ini menunjukkan banyaknya orang yang mulai sadar akan pentingnya jaminan atas berbagai risiko dalam kehidupan mereka.
Berbanding lurus dengan tingginya permintaan akan layanan asuransi dari masyarakat, perusahaan asuransi juga melihat ini sebagai peluang baik di dalam bisnis mereka. Perusahaan asuransi berupaya keras untuk bisa memenuhi semua permintaan dari berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan layanan mereka.
Salah satunya dengan mengeluarkan asuransi berbasis syariah. Hal ini tentu dimaksudkan untuk memenuhi keinginan masyarakat yang ingin menjalankan prinsip keagamaan dalam urusan finansial. Dan ternyata respons masyarakat untuk asuransi syariah ini cukup positif.
Secara umum asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional yang telah terlebih dahulu muncul. Tidak hanya menjalankan konsep syariah, tetapi asuransi syariah juga mengimplementasikan nilai-nilai tertentu yang kemudian menjadi dasar syariah. Di bawah ini adalah beberapa prinsip syar’i yang terkandung dalam asuransi syariah.


1. Asuransi Syariah Menjalankan Prinsip Tauhid

Prinsip tauhid menjadi prinsip dasar dalam asuransi syariah. Hal inilah yang menjadi salah satu poin utama yang wajib dipahami dengan baik. Dalam prinsip ini, niat dasar memiliki asuransi bukanlah untuk meraih keuntungan semata, melainkan untuk ikut serta dalam menerapkan prinsip syariah dalam asuransi.
Hal tersebut perlu dan wajib dipahami dengan baik bagi Anda yang ingin memiliki asuransi syariah. Sebab asuransi syariah ditujukan untuk saling tolong-menolong dan bukan sebagai sarana perlindungan semata ketika mengalami musibah (risiko) di kemudian hari.

2. Asuransi Syariah Mengamalkan Prinsip Keadilan

Di dalam asuransi syariah juga terdapat prinsip keadilan di mana nasabah dan pihak perusahaan asuransi bersikap adil satu sama lain. Artinya, kedua belah pihak ini harus berkeadilan terkait dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa terzalimi atau dirugikan atas penggunaan produk asuransi tersebut.

3. Asuransi Syariah Memuat Prinsip Tolong-Menolong

Prinsip tolong-menolong menjadi salah satu poin penting dalam konsep asuransi syariah. Sesama nasabah memang diwajibkan untuk saling berderma dan saling membantu antara satu dengan yang lainnya. Hal seperti inilah yang dilakukan ketika salah satu nasabah terkena musibah dan mengalami kerugian sehingga pihak perusahaan asuransi hanya akan bertindak sebagai pengelola dana saja di dalam konsep asuransi syariah.

4. Ada Prinsip Kerja Sama dalam Asuransi Syariah

Asuransi syariah juga menjalankan prinsip kerja sama antara nasabah dan perusahaan asuransi selaku pengelola dananya. Kerja sama ini dilakukan sesuai dengan perjanjian/akad yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, keduanya dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan seimbang.

5. Asuransi Syariah Dilandasi Prinsip Amanah

Perusahaan asuransi juga dilandasi prinsip amanah dalam mengelola dana nasabah dan hal yang sama juga berlaku bagi para nasabah asuransi syariah. Dalam hal ini, nasabah harus bersikap jujur dan tidak mengada-ada ketika mengajukan klaim. Di sisi lain, pihak perusahaan asuransi juga tidak boleh semena-mena dalam mencari keuntungan, termasuk dalam mengambil berbagai keputusan.

6. Asuransi Syariah Memiliki Prinsip Saling Rida

Prinsip saling rida ini menjadi dasar dalam setiap transaksi yang terjadi di dalam asuransi syariah sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Artinya, nasabah rida ketika dananya dikelola perusahaan asuransi sebagaimana mestinya yang sesuai dengan konsep syariah. Sementara perusahaan asuransi juga harus rida dengan amanah yang diterimanya dari nasabah. Dan mereka harus mengelola dana nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Asuransi Syariah Bekerja dengan Prinsip Menghindari Riba

Konsep syariah tidak membenarkan adanya riba, termasuk dalam asuransi syariah. Artinya, semua dana/premi yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi wajib diinvestasikan dalam berbagai bisnis tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.

8. Asuransi Syariah Berjalan dengan Prinsip Menghindari Bertaruh

Jika dalam asuransi konvensional penggunaan prinsip maisir (mirip gambling) adalah hal yang lumrah, hal ini tidak berlaku dalam asuransi syariah. Asuransi syariah menghindari penggunaan konsep tersebut dan akan menerapkan sistem risk sharing di dalam layanan mereka.

9. Asuransi Syariah Berdasar pada Prinsip Menghindari Ketidakjelasan

Asuransi syariah juga tidak memperbolehkan adanya gharar (ketidakjelasan) dalam layanan mereka. Sebab asuransi ini menggunakan konsep risk sharing dan bukan risk transfer sebagaimana yang lazim digunakan dalam asuransi konvensional.

10. Prinsip Menjauhi Praktik Suap-Menyuap

Baik perusahaan asuransi maupun nasabah penggunanya, keduanya harus selalu menjauhkan diri dari praktik suap-menyuap dalam semua transaksi yang dilakukan. Pada dasarnya, suap-menyuap (risywah) adalah kegiatan yang akan menguntungkan satu belah pihak saja, sedangkan pihak lainnya akan dirugikan. Itulah mengapa hal ini dilarang dalam asuransi syariah.

Menjalankan Hukum Agama dengan Asuransi Syariah

Ketika membeli asuransi, Anda tentu mengharapkan jaminan atas berbagai risiko sekaligus bisa menjalankan hukum agama. Sebab konsep syariah dijalankan dalam asuransi ini. Dengan memilih asuransi syariah sebagai pilihan, Anda telah melakukan salah satu hukum agama.

www.cermati.com

 

 

Kenali Ragam Jenis Pembiayaan Syariah dan Manfaatnya

Di era di mana lapangan pekerjaan begitu sulit didapatkan, sementara hidup harus terus berjalan sebagian dari kita memberanikan diri untuk membuka usaha. Dengan membuka usaha, ada harapan untuk tetap mendapatkan penghasilan bahkan memperbesar skala bisnis di masa depan. Salah satu hal yang perlu disiapkan untuk membuka usaha adalah modal. Dengan adanya modal, maka usaha bisa lebih mudah dijalankan dan dikembangkan.
Pihak perbankan telah banyak mengeluarkan program pembiayaan untuk modal usaha, seperti misalnya KUR atau Kredit Usaha Rakyat yang diberikan dengan bunga yang minim.

Jenis Pembayaran Syariah

 

 

Lantas bagaimana dengan bank syariah? Apa saja jenis pembiayaan syariah dan manfaatnya? Simak ulasan berikut ini.

1. Pembiayaan Modal Kerja Syariah

Pembiayaan modal kerja syariah merupakan pembiayaan dengan periode waktu pendek ataupun panjang yang diperuntukkan bagi para pengusaha yang membutuhkan tambahan modal kerja sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, modal kerja biasanya digunakan untuk kebutuhan membayar biaya produksi, membeli bahan baku, perdagangan barang dan jasa, pengerjaan sebuah proyek pembangunan dan lain-lain.
Program pembiayaan modal kerja syariah bisa didapatkan bagi mereka yang membuka atau memiliki usaha yang dinilai bisa memiliki prospek, tidak melanggar syariat islam dan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Pembiayaan Syariah Dengan Skema Jual Beli

Ada 2 jenis kontrak dalam pembiayaan syariah untuk modal kerja, yang pertama yakni pembiayaan syariah untuk modal kerja dengan skema murabahah atau jual beli. Dalam skema pembiayaan murabahah ini, pihak bank syariah akan membiayai pembelian barang kebutuhan modal kerja yang dibutuhkan nasabah.
Pembiayaan akan diberikan sebesar harga pokok dan ditambah dengan margin keuntungan untuk bank syariah yang mana sudah disetujui oleh pihak bank dan nasabah. Tingkat atau besaran keuntungan bank sudah ditentukan di awal perjanjian atau akad dan keuntungan ini menjadi bagian dari harga atas barang yang dijual.
Misalnya, seorang pebisnis yang bergerak di bidang jual beli baju online, mendapatkan pesanan baju senilai 100 juta, namun sang pengusaha hanya memiliki modal sebesar 50 juta saja. Maka kemudian pengusaha tersebut bisa mengajukan pembiayaan modal kerja sebesar 50 juta sebagai tambahan modal.
Perlu Anda ketahui bahwa, jika bank menilai kebutuhan pengusaha cenderung ke kebutuhan material maka bank syariah akan memberikan pembiayaan modal kerja dengan skema jual beli. Dengan menetapkan margin keuntungan di awal perjanjian, misalnya sebesar 10 juta, maka total pembiayaan adalah senilai 60 juta.

Jenis Pembiayaan Syariah Skema Kerja Sama

Yang kedua dari jenis kontrak pembiayaan syariah adalah skema kemitraan bagi hasil atau mudharabah dan musyarakah. Pembiayaan syariah pada skema ini didasarkan pada kemauan kedua pihak (bank dan nasabah) untuk melakukan kerja sama dalam upaya untuk menaikkan nilai aset mereka. Dalam kontrak perjanjian tertulis pula skema pembagian hasil keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Misalnya, seorang kontraktor yang mendapatkan kontrak pembangunan infrastruktur sebesar dengan total modal yang diperlukan untuk melaksanakan kontrak tersebut adalah Rp 2 miliar. Namun, pengusaha jasa konstruksi ini hanya mempunyai modal sebesar Rp1.5 miliar, masih kurang Rp500 juta.
Dalam hal ini, jika pihak kontraktor lebih memerlukan kas, maka bank syariah akan menyediakan pembiayaan syariah dengan skema bagi hasil. Dalam skema ini, pihak bank dan kontraktor tersebut bekerja sama dan membentuk kesepakatan nisbah bagi hasil. Untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut.
Jenis Pembiayaan Syariah Kontrak Perjanjian Skema Pembayaran
Pembiayaan Modal Kerja Akad Murabahah (Jual Beli) Harga Pokok+margin (keuntungan Bank Syariah)
Akad Mudharabah (kerjasama), bank memberikan dana sebagai modal Pengembalian pokok+bagi hasil bank syariah
Melalui pembiayaan syariah dengan skema jual beli (murabahah), nasabah bisa merasakan manfaat lebih daripada kredit di bank konvensional karena nilai angsuran tetap sampai periode perjanjian berakhir. Hal ini juga akan memberikan manfaat kepada nasabah dengan lebih mudah dalam melakukan perencanaan keuangannya. Sedangkan untuk manfaat menggunakan pembiayaan syariah skema bagi hasil, maka nasabah bisa mendapatkan mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel sesuai dengan keuntungan usaha.

1. Pembiayaan Konsumtif Syariah

Pembiayaan konsumtif syariah merupakan pembiayaan yang diperuntukkan bagi nasabah dengan tujuan di luar usaha dan bersifat perorangan. Berbeda dengan pembiayaan syariah untuk modal kerja yang bersifat produktif, pembiayaan konsumtif diperlukan oleh nasabah untuk memenuhi kebutuhan sekunder. Jenis akad yang paling sering digunakan dalam produk pembiayaan konsumtif syariah ada dua yaitu akad murabahah dan akad ijarah.

2. Pembiayaan Syariah Untuk Kebutuhan Konsumtif Dengan Skema Murabahah

Dalam dunia perbankan syariah di Indonesia, akad murabahah merupakan salah satu akad yang utama dan yang paling sering digunakan. Dengan menggunakan akad murabahah, kalkulasi perhitungannya lebih mudah. Hampir di semua bank syariah di Indonesia memberikan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah.

3. Pembiayaan Syariah Dengan Skema Ijarah

Setelah akad murabahah, skema pembiayaan kedua untuk kegiatan konsumtif syariah bisa menggunakan akad ijarah, dimana akad ini mirip dengan prinsip jual beli, namun berbeda pada objek transaksinya. Jika dalam transaksi jual beli obyek transaksinya adalah jenis barang. Dalam akad ijarah, pembiayaan diberikan untuk suatu jasa.
Contohnya, adalah fasilitas pembiayaan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan pembelian jasa paket perjalanan ibadah umroh. Dalam hal ini, biasanya bank syariah sudah melakukan kerja sama dengan agen travel sesuai dengan prinsip syariah.
Tabel di bawah ini akan menjelaskan lebih rinci tentang pembiayayaan konsumtif syariah.
Jenis Pembiayaan Syariah Kontrak Perjanjian Skema Pembayaran
Pembiayaan Konsumtif Akad Murabahah (Jual Beli) Harga Pokok+margin (keuntungan Bank Syariah)
Akad Ijarah(pemindahan hak guna) Pengembalian pokok+ujroh (fee)


4. Pembiayaan Investasi Syariah

Setelah pembiayaan modal kerja dan pembiayaan konsumtif syariah, maka yang ketiga adalah pembiayaan investasi syariah. Pembiayaan investasi syariah merupakan pembiayaan jangka pendek atau jangka panjang untuk melakukan pembelian barang-barang modal yang diperlukan dalam membuka atau mendirikan usaha baru, relokasi proyek, ekspansi ataupun penggantian mesin-mesin pabrik. Dalam pembiayaan investasi, ada 2 jenis akad yang sering digunakan, yakni akad murabahah dan ijarah muntahia bit tamlik atau IMBT. Salah satu bank yang menyediakan fasilitas ini adalah bank BCA Syariah.

Pembiayaan Syariah, Solusi lain Modal Kerja yang Menguntungkan

Jika selama ini jika kita membutuhkan modal usaha, maka kita akan pergi ke bank konvensional, namun dengan adanya bank-bank syariah, kini kita memiliki opsi lain untuk mendapatkan modal, baik untuk modal kerja, pembiayaan konsumtif maupun investasi.
Dengan menggunakan akad yang tidak lepas dari hukum-hukum islam, maka warga negara Indonesia yang muslim menjadi lebih mantap dan tidak ragu-ragu melakukan pinjaman ke bank syariah, manakala sedang membutuhkan modal usaha. Ada banyak pilihan produk yang bisa digunakan dengan berbagai karakteristisk produk yang bisa dijadikan pilihan.

source : www.cermati.com

 


 

KPR Syariah - Solusi Properti Tanpa Riba

Konsep KPR 100% Syariah

 Perumahan syariah memiliki konsep umum sebagai berikut:


1. Tanpa Bank: Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer, kelebihannya tidak akan ada bi checking, proses cenderung lebih simple dan mudah.
2. Tanpa Bunga: Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. penawaran harga cash dan kredit pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad, jadi pilihan harga tergantung Anda yang menentukan.
3. Tanpa Denda: Jika Anda telat membayar ketika mencicil di dalam kpr konvensional tentu Anda akan terkena denda. Tidak dengan kprsyariah, Anda hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.
4. Tanpa Sita: Jika pun Anda di tengah jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, maka developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer sisanya Anda kantongi sendiri, untung bukan? Tidak akan disita, krn Anda sudah memiliki hak rumah 100%.
5. Tanpa Akad Bermasalah: akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia.

Lima Syarat Pakaian Syar'i untuk Muslimah

Saat ini betapa banyak kita lihat para muslimah berbusana dengan rupa-rupa model, cara, dari yang simpel sampai yang rumit, dari yang bergaya lama sampai yang (dikatakan) kekinian. Sampai dibuatlah samar bagi yang belum tahu akan: mana pakaian yang seharusnya dipakai seorang muslimah? Yang tidak lain jawabannya adalah yang sesuai syariat.
Mari kita perhatikan kembali firman Allah Ta’ala berikut ini tentang perintah berhijab:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). 

 
Syarat Pakaian Muslimah


Pakaian muslimah yang benar adalah yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, dan tentunya memiliki syarat-syarat khusus, sehingga menjadikan pakaian tersebut ciri bagi mereka yang mengaku sebagai muslimah mukminah. Dan semua syarat tersebut tentunya adalah harus berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih. Mari kita perhatikan ringkasan syarat berikut, yang penulis dapatkan dari kajian Rumaysho.

Syarat di sini tentu saja belum sempurna mencakup seluruh syarat cara berpakaian muslimah syari. Namun lima syarat ini adalah syarat minimal yang harus benar-benar dipenuhi oleh para muslimah. Dan mereka harus berhati-hati manakala tidak memenuhinya.


Pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Jadi, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.
Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31)
Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.


Kedua: pakaian tersebut tidak tipis alias tembus pandang dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh dan warna kulit.
Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126).


Ketiga: tidak diberi wewangian atau parfum.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih).

Keempat: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)

Kelima: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (disebut juga pakaian syuhroh).
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.

 

Demikianlah kelima syarat pakaian muslimah yang seyogyanya diperhatikan oleh kita sekalian para muslimah, agar terhindar dari fitnah dan kerasnya ancaman dan siksa Allah Subhanaahu wa ta’aalaa. Mudah-mudahan kita dimudahkan untuk taat kepada-Nya. Wallohul muwafiq. Hanya Allah lah yang dapat memberi taufik dan hidayah. 

Jangan Remehkan Manfaat Minum Air Putih

Manfaat minum air putih ternyata bukan hal remeh, seperti yang banyak dikira orang. Manfaat minum air putih adalah untuk mencegah dehidrasi tubuh, menjaga kesegaran kulit, melindungi saraf dan jaringan tubuh, serta mendukung otot dan sendi.  
Minuman jenis lain, misalnya soft drink, tergolong tinggi gula dan kalori sehingga dapat menambah berat badan Anda. Minuman berenergi yang kerap dipilih sebagai sumber cairan juga harus dipertimbangkan, sebab mengandung gula dan kafein. Demikian pula dengan jus buah kemasan, selalu perhatikan label produknya terlebih dahulu sebelum mengonsumsinya.


Pentingnya Air Putih

Air putih yang bebas kalori dan gula merupakan pilihan paling sehat demi menjaga tubuh tetap memiliki cairan yang cukup, sekaligus mengatasi rasa haus kapan saja. Selain itu, manfaat minum air putih juga dinikmati oleh beragam fungsi tubuh, antara lain:
  • Menjaga kadar cairan tubuh atau mencegah dehidrasi, sehingga tubuh tidak mengalami gangguan pada fungsi pencernaan dan penyerapan makanan, sirkulasi, ginjal, dan penting dalam mempertahankan suhu tubuh yang normal.
  • Membantu memberikan energi pada otot dan melumasi sendi-sendi agar tetap lentur. Ketidakseimbangan cairan dapat memicu kelelahan pada otot.
  • Membantu mengendalikan asupan kalori tubuh. Minum air putih jauh lebih baik dalam mencegah peningkatan berat badan dibandingkan minuman yang mengandung tinggi kalori.
  • Menjaga kesegaran kulit sehingga kulit tidak terlihat kering dan berkerut.
  • Melindungi saraf tulang belakang dan jaringan sensitif pada tubuh lainnya.
  • Membantu proses pembuangan sisa-sisa makanan dan minuman melalui keringat, urine dan kotoran.

Berapa Takaran Normal agar Tidak Kekurangan Cairan?

Kebutuhan cairan tiap orang berbeda-beda. Pada orang dewasa, konsumsi air putih yang disarankan yaitu sekitar delapan gelas berukuran 230 ml per hari atau total 2 liter.
Selain dari minuman, makanan juga dapat memberikan asupan cairan pada tubuh, yaitu sekitar 20%. Cairan dari makanan terutama diperoleh dari buah dan sayur, misalnya bayam dan semangka yang mengandung 90% air.
Untuk mengetahui apakah tubuh kekurangan cairan, terbilang mudah. Tanda awal yang umumnya dirasakan ketika seseorang kekurangan cairan adalah merasa haus dan urine berwarna lebih gelap dari biasanya.
Gejala lain yang mungkin juga dirasakan ketika tubuh tidak terhidrasi dengan baik yaitu merasa pusing, sakit kepala, mulut, bibir, dan mata terasa kering, buang air kecil dengan jumlah dan intensitas yang jarang, kurang energi, dan kelelahan.
Yang tidak kalah penting, perlu diperhatikan beberapa kondisi dan aktivitas khusus yang membuat tubuh jadi membutuhkan lebih banyak asupan air dibandingkan biasanya, antara lain:
  • Berolahraga atau aktif secara fisik.
  • Mengalami demam, diare, atau muntah-muntah.
  • Cuaca yang sangat panas.
  • Hamil dan menyusui. Wanita hamil disarankan mengonsumsi air sekitar 2,4 liter sehari, sedangkan wanita yang menyusui disarankan mengonsumsi air sekitar 3,1 liter per hari.

Tips Memenuhi Kebutuhan Air Putih Setiap Hari

Ada beberapa tips yang dapat dilakukan untuk memperoleh manfaat minum air putih seperti yang dijelaskan di atas, yaitu:
  • Cobalah untuk membiasakan minum air putih tiap waktu makan atau saat mengonsumsi camilan.
  • Sediakan gelas atau botol berisi air minum di meja atau tas yang Anda bawa saat aktivitas tiap hari. Dengan demikian, Anda akan teringat untuk mengonsumsinya.
  • Anda bisa menambahkan rasa pada air putih agar terasa lebih enak. Salah satunya dengan menambahkan irisan buah-buahan seperti pada minuman infused water.
Ada beberapa ketentuan air minum yang layak dan aman untuk dikonsumsi menurut Kementerian Kesehatan RI, yakni air yang tidak memiliki rasa, bau atau warna, tidak mengandung bakteri, dan tidak mengandung bahan kimia melebihi batas yang diperbolehkan.
Jangan lupa pula memastikan air minum layak dikonsumsi dan memenuhi standar kesehatan, guna menghindari penyakit akibat meminum air yang terkontaminasi. Dapatkan manfaat minum air putih bagi kesehatan dengan mengonsumsi air putih secara rutin setiap hari, dan lengkapi dengan pola hidup yang sehat.

source : www.alodokter.com

Sabtu, 03 Februari 2018

Gamis Alexandria Turkish

Gamis Alexandria Turkish
Warna :
- Green
- Bronze
- Blue
Harga
Rp. 290.000
Bahan Ceruti
Printed motif, anti luntur, anti bule
Full Furing Katun Rayon
Adem dan menyerap keringat, Insyaa Allah
Bukaan depan kancing, Busui Friendly
Bagian Tangan kancing, Wudhu Friendly