Mendengar asuransi tentunya sudah tidak
asing lagi bagi sebagian besar orang, termasuk bagi Anda juga.
Penggunaan beragam asuransi yang disediakan perusahaan asuransi
terbilang meningkat belakangan ini. Hal ini menunjukkan banyaknya orang
yang mulai sadar akan pentingnya jaminan atas berbagai risiko dalam kehidupan mereka.
Berbanding lurus dengan tingginya
permintaan akan layanan asuransi dari masyarakat, perusahaan asuransi
juga melihat ini sebagai peluang baik di dalam bisnis mereka. Perusahaan
asuransi berupaya keras untuk bisa memenuhi semua permintaan dari
berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan layanan mereka.
Salah satunya dengan mengeluarkan
asuransi berbasis syariah. Hal ini tentu dimaksudkan untuk memenuhi
keinginan masyarakat yang ingin menjalankan prinsip keagamaan dalam
urusan finansial. Dan ternyata respons masyarakat untuk asuransi syariah
ini cukup positif.
Secara umum asuransi syariah berbeda
dengan asuransi konvensional yang telah terlebih dahulu muncul. Tidak
hanya menjalankan konsep syariah, tetapi asuransi syariah juga
mengimplementasikan nilai-nilai tertentu yang kemudian menjadi dasar
syariah. Di bawah ini adalah beberapa prinsip syar’i yang terkandung
dalam asuransi syariah.
1. Asuransi Syariah Menjalankan Prinsip Tauhid
Prinsip tauhid menjadi prinsip dasar dalam
asuransi syariah. Hal inilah yang menjadi salah satu poin utama yang
wajib dipahami dengan baik. Dalam prinsip ini, niat dasar memiliki
asuransi bukanlah untuk meraih keuntungan semata, melainkan untuk ikut
serta dalam menerapkan prinsip syariah dalam asuransi.
Hal tersebut perlu dan wajib dipahami
dengan baik bagi Anda yang ingin memiliki asuransi syariah. Sebab
asuransi syariah ditujukan untuk saling tolong-menolong dan bukan
sebagai sarana perlindungan semata ketika mengalami musibah (risiko) di
kemudian hari.
2. Asuransi Syariah Mengamalkan Prinsip Keadilan
Di dalam asuransi syariah juga terdapat
prinsip keadilan di mana nasabah dan pihak perusahaan asuransi bersikap
adil satu sama lain. Artinya, kedua belah pihak ini harus berkeadilan
terkait dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan begitu, tidak
ada pihak yang merasa terzalimi atau dirugikan atas penggunaan produk
asuransi tersebut.
3. Asuransi Syariah Memuat Prinsip Tolong-Menolong
Prinsip tolong-menolong menjadi salah
satu poin penting dalam konsep asuransi syariah. Sesama nasabah memang
diwajibkan untuk saling berderma dan saling membantu antara satu dengan
yang lainnya. Hal seperti inilah yang dilakukan ketika salah satu
nasabah terkena musibah dan mengalami kerugian sehingga pihak perusahaan
asuransi hanya akan bertindak sebagai pengelola dana saja di dalam
konsep asuransi syariah.
4. Ada Prinsip Kerja Sama dalam Asuransi Syariah
Asuransi syariah juga menjalankan
prinsip kerja sama antara nasabah dan perusahaan asuransi selaku
pengelola dananya. Kerja sama ini dilakukan sesuai dengan
perjanjian/akad yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak.
Dengan demikian, keduanya dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan
seimbang.
5. Asuransi Syariah Dilandasi Prinsip Amanah
Perusahaan asuransi juga dilandasi
prinsip amanah dalam mengelola dana nasabah dan hal yang sama juga
berlaku bagi para nasabah asuransi syariah. Dalam hal ini, nasabah harus
bersikap jujur dan tidak mengada-ada ketika mengajukan klaim. Di sisi
lain, pihak perusahaan asuransi juga tidak boleh semena-mena dalam
mencari keuntungan, termasuk dalam mengambil berbagai keputusan.
6. Asuransi Syariah Memiliki Prinsip Saling Rida
Prinsip saling rida ini menjadi dasar
dalam setiap transaksi yang terjadi di dalam asuransi syariah sehingga
semuanya dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Artinya,
nasabah rida ketika dananya dikelola perusahaan asuransi sebagaimana
mestinya yang sesuai dengan konsep syariah. Sementara perusahaan
asuransi juga harus rida dengan amanah yang diterimanya dari nasabah.
Dan mereka harus mengelola dana nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
7. Asuransi Syariah Bekerja dengan Prinsip Menghindari Riba
Konsep syariah tidak membenarkan adanya riba, termasuk dalam asuransi syariah. Artinya, semua dana/premi yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi wajib diinvestasikan dalam berbagai bisnis tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
8. Asuransi Syariah Berjalan dengan Prinsip Menghindari Bertaruh
Jika dalam asuransi konvensional penggunaan prinsip maisir (mirip gambling)
adalah hal yang lumrah, hal ini tidak berlaku dalam asuransi syariah.
Asuransi syariah menghindari penggunaan konsep tersebut dan akan
menerapkan sistem risk sharing di dalam layanan mereka.
9. Asuransi Syariah Berdasar pada Prinsip Menghindari Ketidakjelasan
Asuransi syariah juga tidak memperbolehkan adanya gharar (ketidakjelasan) dalam layanan mereka. Sebab asuransi ini menggunakan konsep risk sharing dan bukan risk transfer sebagaimana yang lazim digunakan dalam asuransi konvensional.
10. Prinsip Menjauhi Praktik Suap-Menyuap
Menjalankan Hukum Agama dengan Asuransi Syariah
Ketika membeli asuransi, Anda tentu
mengharapkan jaminan atas berbagai risiko sekaligus bisa menjalankan
hukum agama. Sebab konsep syariah dijalankan dalam asuransi ini. Dengan
memilih asuransi syariah sebagai pilihan, Anda telah melakukan salah
satu hukum agama.
www.cermati.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar