KOMPAS.com - Selama ini, instrumen investasi syariah
yang selama ini dikenal adalah seperti emas dan tanah. Di luar itu,
sebetulnya ada juga reksa dana syariah yang dapat dijadikan sebagai
salah satu pertimbangan.
Menjadi pertanyaan, apa itu reksa dana
syariah? Apa yang membedakannya dengan reksa dana konvensional? Dan apa
keunggulannya dibandingkan reksa dana konvensional.
Reksa Dana
Syariah adalah reksa dana yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
(pengertian reksa dana dapat dibaca pada artikel Apa Itu Reksa Dana.
Prinsip pengelolaan reksa dana yang sesuai dengan prinsip syariah ada 3 yaitu:
Berinvestasi pada Efek Syariah
Efek
Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha
yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Kegiatan usaha yang tidak
sesuai dengan prinsip syariah antara lain menggunakan sistem riba /
bunga seperti bank dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga, perusahaan
yang memproduksi rokok dan minuman keras, perjudian, jual beli risiko
yang mengandung unsur ketidakpastian seperti asuransi konvensional.
Selain
itu, meski sudah sesuai dengan prinsip syariah secara rasio keuangan
juga harus dipenuhi lagi 2 syarat yaitu rasio antara total utang yang
mengandung bunga dibandingkan total aset maksimal 45 persen dan rasio
antara pendapatan yang tidak sesuai prinsip syariah seperti pendapatan
bunga maksimal 10 persen dari total pendapatan.
Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan Daftar Efek Syariah
(DES) setiap 6 bulan. Pada daftar itulah investor bisa mengetahui saham
dan obligasi mana yang sesuai dengan prinsip syariah dan mana yang
tidak.
Dalam kasus tertentu revisi daftar efek syariah dapat
dilakukan kurang dari 6 bulan apabila ada perusahaan yang dalam
perjalanannya melakukan menerbitkan obligasi atau meminjam uang ke bank
yang menyebabkan rasio utangnya lebih besar dari ketentuan.
Manajer
Investasi yang mengelola reksa dana syariah hanya bisa menempatkan
dananya pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Adanya Proses Cleansing
Yang dimaksud dengan cleansing
adalah proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang
sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah dimana pendapatan tersebut
selanjutnya akan digunakan untuk tujuan amal.
Sebagai produk
keuangan, ada kemungkinan pendapatan yang sifatnya tidak syariah masuk
dalam reksa dana. Sebagai contoh, bunga mengendap. Ketika masyarakat
berinvestasi di reksa dana, rekening bank kustodian yang digunakan
umumnya merupakan bank umum karena belum ada bank syariah yang menjadi
bank kustodian.
Dana yang disetorkan masyarakat ada yang langsung
ditarik dan dipindahkan ke rekening utama, ada pula yang dibiarkan
mengendap dulu beberapa waktu dan baru ditarik jika jumlahnya sudah
signifikan. Dari dana yang mengendap tersebut, walaupun kecil umumnya
bank akan memberikan bunga.
Pendapatan bunga itulah selanjutnya
harus dicatat terpisah karena tidak bisa diakui sebagai pendapatan dan
selanjutnya akan diamalkan. Proses tersebut disebut dengan cleansing.
Skenario lain, dana cleansing
juga berpotensi muncul dari aksi korporasi yaitu penerbitan utang.
Sebagai contoh suatu perusahaan yang unit usaha dan rasio keuangannya
yang telah memenuhi prinsip syariah melakukan pinjaman ke bank.
Akibat
dari aksi tersebut, rasio utang mencapai lebih dari 45 persen sehingga
oleh OJK dan BEI dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah. Ternyata sewaktu
dikeluarkan, Manajer Investasi reksa dana syariah belum sempat menjual
semua saham dan harganya mengalami kenaikan.
Kenaikan harga yang
terjadi setelah suatu saham dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah
selanjutnya juga tidak boleh diakui sebagai pendapatan reksa dana dan
harus dicatatkan terpisah.
Adanya Dewan Pengawas Syariah
Berbeda
dengan reksa dana konvensional yang hanya terdiri dari 2 pihak yaitu
Bank Kustodian dan Manajer Investasi, ada tambahan satu pihak lagi dalam
reksa dana syariah yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dewan
pengawas syariah adalah dewan yang mengawasi pemenuhan prinsip syariah
pada suatu reksa dana yaitu investasi sesuai DES dan Cleansing. Mereka
merupakan pihak independen yang ahli tentang pasar modal dan hukum
syariah.
Dewan Pengawas Syariah juga bisa memberikan rekomendasi terhadap penyaluran dana cleansing.
Reksa Dana Konvensional dan Reksa Dana Syariah
Ketiga
hal di atas yang membedakan reksa dana konvensional dengan reksa dana
syariah. Dari sisi investor, reksa dana syariah dapat dibeli oleh siapa
saja baik umat muslim ataupun tidak.
Dari sisi pengelolaan, pada
dasarnya reksa dana konvensional dan reksa dana syariah sama. Demikian
pula cara pembelian dan transaksinya.
Dari sisi kinerja, reksa
dana syariah dapat menawarkan diversifikasi karena lebih fokus pada
sektor properti, infrastruktur, komoditas, manufaktur dan jasa
perdagangan dengan risiko gagal bayar yang lebih kecil karena
menghindari perusahaan yang rasio hutangnya besar.
Secara
historis, perbandingan antara kinerja saham yang masuk dalam Daftar Efek
Syariah atau disebut ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) dengan saham
secara umum atau disebut IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dari tahun
2012 – 2014 adalah sebagai berikut ISSI : +15,67 persen, -0,89 persen,
dan +17,35 persen. Sedangkan IHSG : +12,94 persen, -0,98 persen, dan
+22,29 persen.
Dari kinerja historis tersebut dapat dilihat bahwa 2
dari 3 tahun kinerja ISSI mengalahkan IHSG. Jika tren ini terus
berlanjut dan hasil pengelolaan Manajer Investasi bagus, bukan tidak
mungkin reksa dana syariah dapat mengungguli reksa dana konvensional di
masa depan.
Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat.
source : www.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar